manajemenharus lebih terbuka lagi untuk penunjang karir guru seperti sering diadakannya pelatihan dan pemberian fasilitas pada guru. Perusahaan ini setelah 1 tahun Akan tetap sama. Perusahaan ini direkomendasikan untukmu! Info ini sangat membantu 0 Laporkan. Lihat 1 Review Lainnya > Cuplikan Informasi Gaji Gaji Yayasan Syafana Media Insani
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, namun juga menyasar pada sektor pendidikan. Pandemi Covid-19 telah membuat pemerintah melakukan perubahan postur dan rincian APBN tahun anggaran 2020. Salah satu anggaran yang terkena imbasnya adalah pemotongan Tunjangan Profesional Guru TPG dan Bantuan Operasional Sekolah BOS. Hal ini dapat dilihat pada Peraturan Presiden Perpres no 54 Tahun 2020 bagian komponen nomor dan pemerintah melakukan pemotongan anggaran Tunjangan Profesional Guru TPGdan Bantuan Operasional Sekolah BOS untuk penanggulangan covid-19 sangat disayangkan banyak pihak, terutama para guru. Bagaimana tidak, TPG dan BOS merupakan hal mendasar untuk menunjang kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, juga untuk biaya operasional satuan pendidikan sekolah, termasuk di antaranya gaji guru kesejahteraan guru cukup beragam, paling tidak terbagi menjadi 3 kategori, yaitu PNS Pegawai Negeri Sipil, yaitu mereka yang sudah mendapatkan gaji dari pemerintah sesuai golongannya, sudah bersertifikasi pendidik sehingga mendapatkan Tunjangan Profesional Guru TPG serta mendapatkankan tunjangan penghasilan dari Pemkot/Pemkab atau Pemprov dan sebagainya. 2. Guru Tetap Yayasan GTY, yaitu mereka yang mendapatkan gaji tetap dari yayasan dan bila sudah memiliki sertifikat pendidik maka akan mendapat Tunjangan Profesional Guru TPG . 3. Guru honorer, yaitu guru yang masih sangat memprihatinkan dan dirasa belum mendapatkan kesejahteraan. Mereka masih ada yang mendapat gaji ratusan ribu/ bulan dan dibawah UMR/UMP. Guru honorer dibagi ke dalam dua kelompok besar, yakni guru honorer sekolah swasta dan guru honorer sekolah negeri. Guru honorer sekolah swasta pun dibagi menjadi dua lagi guru honorer sekolah swasta alit kecil dan guru honorer swasta elite. Guru honorer sekolah swasta elite biasanya sekolah-sekolah swasta yang memiliki modal besar seperti sekolah Islam Terpadu IT, Sekolah Kristen, dan honorer di sekolah swasta elite bisa dikatakan cukup sejahtera. Sementara guru honorer sekolah swasta dari yayasan yang kecil dan memiliki modal kecil, kelompok guru inilah yang memprihatinkan karena mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tidak mendapatkan tunjangan profesi, dan sebagainya. Gaji mereka ada yang sebesar Rp 300 ribu sampai RP 400 ribu per bulan. Bayangkan dengan gaji yang begitu kecil mereka dituntut untuk bekerja secara optimal dan mampu menghasilakn lulusan-lulusan sekolah yang berkualitas, hal ini merupakan sebuah ironi. Dengan adanya pemotongan anggaran TPG dan BOS, yang paling terkena dampaknya adalah guru honorer di sekolah negeri. Hal ini disebabkan karena pos pemasukan dari dana BOS berkurang, sehingga kepala sekolahpun akan mengeluarkan kebijakan efisiensi belanja gaji guru honorer di sekolahnya. Lantas bagaimana dengan guru honorer di sekolah swasta, apakah pemotongan TPG dan BOS tidak mempengaruhi mereka?. Kalau pemotogan TPG jelas sangat tidak mempengaruhi mereka, karena para guru honorer swasta memang belum mendapatkan TPG, lalu kalau dana BOS bagaimana?. Berbicara dana Bantuan Operasional sekolah BOS di sekolah swasta tergantung kebijakan "BOSS". Kalau pemilik yayasan sekolah tersebut memiliki keberpihakan yang tinggi terhadap nasib guru honorer di sekolahnya, maka ia akan mengalokasikan lebih dari dana BOS untuk belanja gaji guru honorer. Namun kalau keberpihakannya kurang, maka yang diutamakannya adalah kepentingannya selaku owner. 1 2 3 Lihat Pendidikan Selengkapnya
kepadaguru honorer maupun guru tetap (Septiani & Nurvitaliah, 2018). Namun pengolahan gaji dan absensi guru pada MTs Miftahul Ihsan Cilograng masih dilakukan secara manual yaitu menggunakan MS. Excel, seperti rekap absensi guru, rekap gaji guru, perhitungan gaji, pencetakan slip gaji dan laporan penggajian.
JAKARTA - Pandemi Covid-19 menyisakan persoalan baru selain sektor kesehatan, yakni dunia Pendidikan. Wabah ini secara terstuktur membuat pemerintah melakukan refokusing dan realokasi anggaran kementrian dan lembaga melalui Peraturan Presiden Perpres no 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Salah satu anggaran yang terkena pemotongan adalah Tunjangan Profesi Guru TPG dan Bantuan Operasional Sekolah BOS, sebagaimana tertulis pada lampiran perpres No 54 Tahun 2020 bagian komponen nomor dan dipotong dari tiga komponen, yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp 698,3 triliun menjadi Rp 454,2 triliun. Dan yang terakhir pemotongan terhadap tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, dari semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun. Sedangkan BOS dari Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun. Dan pemotongan dana BOP PAUD dari Rp 4,475 triliun menjadi Rp 4,014 triliun. Kemudian dana BOP kesetaraan dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 pemerintah melakukan pemotongan anggaran TGP dan BOS untuk penanggulangan covid-19 sangat disayangkan banyak pihak, terutama para guru. Bagaimana tidak, TGP dan BOS merupakan hal mendasar untuk menunjang kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, juga untuk biaya operasional satuan pendidikan sekolah, termasuk di antaranya gaji guru honorer. Hingga kini, sebelum TGP dan BOS dipotong, kesejahteraan guru terutama guru honorer masih sangat memprihatinkan. Mereka benar-benar pahlawan tanpa jasa, yang digaji "seadanya", terkadang gaji mereka pun tidak cukup untuk makan sebulan, bahkan ada pula yang dibayarkanya setiap 3 bulan dirapel.Tingkat kesejahteraan guru ini beragam, terbagi ke dalam 3 kelompok ketegori, pertama kelompok Guru PNS Pegawai Negeri Sipil, yaitu mereka yang sudah bersertifikasi, mendapatkan gaji, mendapatkan tunjang profesi, mendapatkan tunjang penghasilan dari Pemkot/Pemkab atau Pemprov dan sebagainya. Kedua kelompok Guru Tetap Yayasan GTY, yaitu mereka yang mendapatkan gaji tetap dari yayasan dan juga bisa mendapat tunjangan profesi. Ketiga kelompok guru honorer, yaitu guru yang masih sangat memprihatinkan dan dirasa belum mendapatkan kesejahteraan. Mereka masih ada yang mendapat gaji ratusan ribu/ bulan dan dibawah UMR/UMP. Guru Honorer dibagi ke dalam dua kelompok besar, yakni guru honorer sekolah swasta dan guru honorer sekolah negeri. Guru honorer sekolah swasta pun dibagi menjadi dua lagi guru honorer sekolah swasta alit kecil dan guru honorer swasta elite. Guru honorer swasta elite biasanya sekolah-sekolah swasta yang memiliki modal besar seperti sekolah Islam Terpadu IT, Sekolah Kristen, dan lain-lain. Guru honorer di sekolah swasta elite bisa dikatakan cukup sejahtera. Sementara sekolah swasta dari yayasan yang kecil dan memiliki modal kecil, kelompok guru inilah yang memprihatinkan karena mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tunjangan profesi, tunjangan sertifikasi, dan sebagainya. Gaji mereka ada yang sebesar Rp 300 ribu sampai RP 400 ribu per bulan. Bayangkan dengan gaji yang begitu kecil mereka dituntut untuk bekerja secara optimal dan mampu menghasilakn lulusan-lulusan sekolah yang berkualitas, Hal ini merupakan sebuah ironi. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Disclaimer Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected]
Tempattanggal lahir : Magetan 17 Juli 1983 c. Pendidikan terakhir : SLTP sebagai Guru Tetap Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Ishlahul Ummah untuk mengampu mata pelajaran FIKIH pada madrasah Baiturrohman KEDUA : Kepada yang bersangkutan diberikan gaji sebesar Rp. 300.000 / bulan dan tunjangan lain sesuai ketentuan Yayasan Pendidikan Sosial
BerandaKlinikKetenagakerjaanKontrak Kerja dan Ga...KetenagakerjaanKontrak Kerja dan Ga...KetenagakerjaanRabu, 15 Juli 2020Mohon info, apakah guru di sekolah swasta boleh direkrut dengan sistem kontrak kerja per 1 tahun? Kemudian mengenai gaji, apakah tergantung kebijakan internal atau mengikuti UMR daerah? Terima pada sekolah swasta adalah guru yang diangkat dan ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Pengangkatan dan penempatan ini berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja tersebut dapat berupa perjanjian kerja waktu tertentu pekerja kontrak dengan tetap berpedoman pada UU Ketenagakerjaan. Selain itu, gaji yang diterima oleh guru swasta tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Guru Swasta sebagai Karyawan KontrakMeskipun demikian, ada peraturan perundang-undangan lain di bidang ketenagakerjaan yang juga berlaku bagi guru khususnya guru di sekolah swasta, seperti ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UU Ketenagakerjaan ”.Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dalam hal ini adalah sekolah swasta yang Anda tanyakan dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.[1]Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.[2]Sementara itu, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat[3]nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;jabatan atau jenis pekerjaan;tempat pekerjaan; besarnya upah dan cara pembayarannya;syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dantanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.[4] Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas[5]jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan diketahui bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu “PKWT” atau guru dengan sistem kontrak seperti dalam pertanyaan Anda tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, sehingga hanya menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu[6]pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;pekerjaan yang bersifat musiman; ataupekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.[7]Sehingga dapat diketahui bahwa selama aturan mengenai PKWT antara guru swasta dengan pihak sekolah tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, maka hal ini Guru SwastaGaji adalah hak yang diterima oleh guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[8]Pada dasarnya guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.[9]Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.[10]Istilah "Upah Minimum Regional tingkat I UMR Tk I" diubah menjadi "Upah Minimum Propinsi". istilah "Upah Minimum Regional Tingkat II UMR Tk II" diubah menjadi "Upah Minimum Kabupaten/Kota”, istilah ….Sejak itu, istilah yang digunakan untuk menyebut upah minimum bukan lagi UMR, melainkan Upah Minimum Propinsi UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK.[11]Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[12]Oleh karena itu, gaji guru swasta menurut hemat kami meskipun besarnya gaji dan cara pembayarannya dicantumkan dalam perjanjian kerja, gaji tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan di informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 25 ayat 3 UU 14/2005[2] Pasal 1 angka 7 UU 14/2005[3] Pasal 54 ayat 1 UU Ketenagakerjaan[4] Pasal 56 ayat 1 UU Ketenagakerjaan[5] Pasal 56 ayat 2 UU Ketenagakerjaan[6] Pasal 59 ayat 1 dan 2 UU Ketenagakerjaan[7] Pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan[8] Pasal 1 angka 15 UU 14/2005[9] Pasal 14 ayat 1 huruf a UU 14/2005[10] Pasal 15 ayat 1 UU 14/2005[11] Pasal 89 ayat 1 huruf a UU Ketenagakerjaan[12] Pasal 185 ayat 1 jo. Pasal 90 ayat 1 UU KetenagakerjaanTags
YAYASANIHSAN RAKYAT (Dana Ambank) 📌Rm 25 yuran ahli dikenakan 📌Payslip kementerian & badan berkanun 📌Kerja tetap dan 1 tahun ke atas 📌Min pinjaman Rm3K 📌Max pinjaman Rm200K 📌Gaji bersih Rm950 keatas pengesahan oleh Guru Besar - Tak tengok balance gaji bersih
BerandaKlinikKetenagakerjaanHukumnya Jika Yayasa...KetenagakerjaanHukumnya Jika Yayasa...KetenagakerjaanSenin, 27 Juni 2022 Bisakah yayasan didenda kalau telat bayar gaji karyawan? Apa hukumnya jika yayasan tidak membayar BPJS ketenagakerjaan? Apakah yayasan juga tunduk pada UU Ketenagakerjaan? Yayasan termasuk sebagai pemberi kerja atau perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan hak-hak karyawan yayasan termasuk pembayaran gaji karyawan tunduk pada UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Karyawan Yayasan Berhak Terima GajiBerdasarkan Pasal 2 UU Yayasan, organ yayasan terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Dalam tindakan kepengurusan serta kegiatan operasional sehari-hari yayasan diemban oleh pengurus, di mana pengurus bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan yayasan. Pengurus yayasan juga tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas.[1]Berjalannya kegiatan yayasan tentu tidak terlepas dari peran para karyawan yayasan. Pengurus tidak mungkin melaksanakan kegiatan sosial yayasan tanpa bantuan dari perangkat di bawahnya. Konsep ini sama dengan organ direksi PT yang tidak mungkin untuk melaksanakan kegiatan usaha PT tanpa dibantu masalah gaji secara eksplisit telah dituangkan dalam Pasal 5 ayat 1 UU 28/2004 yang selengkapnya berbunyiKekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Namun ada pengecualian yang dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar yayasan bahwa pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal pengurus yayasan[2]bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik horizontal maupun vertikal dengan pendiri, pembina, dan pengawas; danmelaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh melaksanakan tugas kepengurusan sesuai ketentuan hari dan jam kerja yayasan bukan bekerja paruh waktu/part time.Adapun penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium ditetapkan oleh pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan yayasan.[3]Dikutip dari Karyawan Yayasan Boleh Digaji, ketentuan Pasal 5 UU Yayasan sebelum perubahan bersifat rigid dan dapat diinterpretasikan, kekayaan yayasan dilarang untuk dialihkan atau dibagikan secara langsung kepada pihak-pihak yang disebutkan. Akibatnya, karyawan yayasan juga tidak akan bisa menikmati hasil kerja kerasnya tiap bulan hal. 1.Masih dalam laman yang sama, Abdul Gani Abdullah, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Depkeh HAM pada periode itu menjelaskan bahwa karyawan yayasan boleh digaji. Larangan menerima gaji hanya berlaku untuk organ yayasan hal. 1.Abdul Gani berpendapat organ yayasan tidak boleh digaji, kecuali anggota organ yayasan. Seperti kalau di rumah sakit, dokter harus dibayar karena keahliannya yang bekerja. Begitu juga seorang profesor yang menjadi ketua yayasan dan dia menjadi dosen di universitas di mana yayasan didirikan hal. 2.Untuk penggajian karyawan yayasan, alokasinya diambil dari anggaran-anggaran yayasan itu sendiri. Abdul Gani menjelaskan bahwa komponen gaji karyawan yayasan masuk ke salah satu anggaran pengeluaran Yayasan hal. 2.Apabila ketentuan Pasal 5 UU Yayasan lama diterapkan, dikhawatirkan tidak akan ada yang bersedia menjadi pengurus yayasan secara cuma-cuma, sementara untuk jabatan pengurus dan karyawan yang telah meluangkan waktu serta tenaganya tidak mendapatkan balasan yang setimpal.[4]Sehingga, revisi UU Yayasan dalam UU 28/2004 menambahkan pengecualian, artinya tidak dilarang jika pengurus atau karyawan diberikan gaji, upah atau honorarium dengan kriteria Hukum Jika Yayasan Telat Bayar GajiSementara itu, jika melihat dari ketentuan UU Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[5]Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.[6]Menurut hemat kami, yayasan termasuk sebagai pemberi kerja, yang menurut UU Ketenagakerjaan wajib membayar upah kepada yayasan sebagai pemberi kerja telat membayar gaji karyawannya, Anda dapat membaca Langkah Hukum Jika Gaji Tak Dibayar Pengusaha untuk mengetahui langkah hukum tepat yang bisa dilakukan untuk mendapatkan pembayaran gaji karyawan, berikut denda yang dikenakan bagi yayasan yang telat bayar itu, tidak ada alasan bahwa gaji boleh tidak dibayarkan karena yayasan tidak punya uang. Justru ini dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, dan karyawan berhak menuntut pembayaran juga THR Belum Dibayar, Bisakah Jadi Dasar untuk Mempailitkan Perusahaan?Sanksi Administratif Tidak Mendaftarkan BPJS KetenagakerjaanPengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah minimal Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja, demikian yang disarikan dari Masih Haruskah Perusahaan Mendaftar BPJS Jika Sudah Ikut Asuransi Lain?Karena yayasan juga sebagai pemberi kerja atau dalam hal ini pengusaha, kami berpendapat, yayasan wajib mendaftarkan karyawannya dan wajib memungut maupun membayar iuran dan menyetorkannya kepada BPJS.[7]Lebih lanjut, bersumber dari laman yang sama, program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan terdiri atasjaminan kecelakaan kerja;jaminan hari tua;jaminan pensiun;jaminan kematian; danjaminan kehilangan pertanyaan Anda, kami mengasumsikan “tidak membayar BPJS” dalam artian “tidak mendaftarkan BPJS”. Maka, apabila benar yayasan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, ia akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.[8]Apakah Yayasan Tunduk Pada UU Ketenagakerjaan?Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya mengenai yayasan telat bayar gaji karyawan serta berangkat dari definisi yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.[9]Kemudian merujuk pula pada pengertian pemberi kerja maupun perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan,[10] maka terdapat benang merah dengan yayasan itu demikian, yayasan dapat dikategorikan sebagai pemberi kerja atau perusahaan, sehingga Yayasan tunduk pada UU jawaban dari kami, semoga Hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Prasetya. Yayasan dan Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2014.[3] Pasal 5 ayat 3 UU 28/2004[4] Rudhi Prasetya. Yayasan dan Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2014, hal. 71[6] Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan[8] Pasal 17 ayat 1 dan 2 UU BPJS[9] Pasal 1 angka 1 UU Yayasan[10] Pasal 1 angka 4 dan 6 UU KetenagakerjaanTags
BriefAnswer: Yayasan selaku badan hukum, dimana pastilah terdapat pekerja yang menjadi pengelola tetap. Untuk itu, bila secara rutin pekerja diberi suatu upah (yang tetap sifatnya), maka seketika itu juga tercipta hubungan ketenagakerjaan, dimana antara Yayasan selaku pemberi kerja memiliki tanggung-jawab terhadap hak-hak normatif pekerjanya berdasarkan Hukum Tenaga-kerja positif yang berlaku.
Pembina yayasan yang menerima gaji terancam dipidana. Konsep pemisahan kekayaan yayasan menjadi dasar argumentasi hakim. Bolehkah Pembina sebuah yayasan menerima gaji atau honorarium? Tidak! Begitulah jawaban yang diberikan UU No. 28 Tahun 2004tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pasal 5 ayat 1 UU ini menegaskan kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Khusus untuk Pengurus, ada pengecualian. Pengurus bisa menerima gaji jika disebutkan dalam Anggaran Dasar Yayasan, pengurus bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; atau Pengurus tersebut melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh. Pembinalah yang menentukan pengecualian itu. Larangan bagi Pembina mendapatkan gaji atau honorarium dari kekayaan yayasan menganggu Dahlan Pido. Pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie ini merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh keberlakuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU Yayasan. Apalagi, sesuai Pasal 70 ayat 1 UU itu, ada ancaman pidana bagi Pembina yang menerima gaji dari kekayaan yayasan. Karena itu, Dahlan mempersoalkan pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Rupanya, Mahkamah tak sependapat dengan argumentasi Dahlan Pido. Menurut Mahkamah, larangan pemberian gaji kepada Pembina itu konstitusional. Itu berarti Pembina yayasan tetap dilarang menerima gaji sepanjang tidak memenuhi syarat pengecualian dalam ayat 2 Pasal 5 UU Yayasan. Putusan penolakan itu dibacakan majelis hakim MK, Rabu 26/8 kemarin. “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap ketua majelis MK, Arief Hidayat, saat membacakan putusan bernomor 5/PUU-XIII/2015 itu. Sebelumnya, pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie, Dahlan Pido mempersoalkan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 duan Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dahlan merasa diperlakukan diskriminatif atas berlakunya pasal-pasal tersebut karena norma tersebut melarang pembina dan pengawas yayasan menerima upah/honorarium. Sementara pengurus yayasan lainnya mendapatkan gaji dan honorarium. Bahkan, apabila pembina yayasan tetap menerima gaji/honorarium, sanksi pidana siap menantinya. Padahal, menurut pemohon pengurus yayasan tidak dapat bekerja sendiri tanpa dibantu oleh organ lain, seperti Pembina dan Pengurus dan secara pekerjaan sama-sama melakukan aktivitas rutin. Karena itu, dia meminta MK menghapus kedua pasal itu. Mahkamah beralasan ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU Yayasan yang melarang kekayaan yayasan dialihkan atau dibagikan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, kepada pembina, pengurus dan pengawas sudah tepat. Ketentuan ini untuk memisahkan kekayaan yayasan dengan kekayaan pendirinya, karena pendiri yayasan merupakan donatur sekaligus pengurus. Menurut pandangan Mahkamah, melalui pemisahan kekayaan, pendiri yayasan betul-betul bertanggung jawab atas kelangsungan yayasan untuk kegiatan beramal, bukan komersil. “Ini untuk menjamin agar yayasan tidak disalahgunakan, sehingga seseorang pembina, pengurus, dan pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan. Dengan begitu, tutur Suhartoyo, yayasan ditujukan bukan untuk kepentingan pengurusnya, melainkan tetap dipergunakan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Selain itu, pengelolaan yayasan membutuhkan tenaga profesional menghadapi tuntutan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Makanya, UU Yayasan memberi jalan keluar dengan mengangkat pelaksana kegiatan/pengurus harian yang tidak dilarang menerima imbalan. “Organ yayasan yang bekerja untuk kepentingan yayasan harus diberi upah guna membayar ongkos. Bahkan yayasan mempunyai kewajiban kepada organ yayasan untuk membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan dalam rangka menjalankan tugas yayasan seperti yang tercantum dalam Pasal 6 UU Yayasan,” lanjutnya. Ketentuan pidana Pasal 70 ayat 1 dan 2 UU Yayasan, menurut Mahkamah, dimaksudkan memberi sanksi pidana kepada organ yayasan yang melanggar norma Pasal 5 sekaligus upaya menegakkan hukum dan memberi ketertiban serta kepastian hukum bagi yayasan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan agar tidak disalahgunakan. “Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.”
. 133 198 33 70 496 61 106 468
gaji guru tetap yayasan