Fatwawaris ini didapatkan melalui pengadilan negeri atau pengadilan agama setempat. Bukan hanya prosedur yang harus dijalankan, namun juga ada biaya penetapan ahli waris di Pengadilan Agama sebagai persyaratan. Jika dihitung total, pengeluaran yang perlu dipersiapkan kurang lebih Rp240.000.
. 345 225 247 192 334 408 52 269